IPTEKS BAGI INOVASI DAN KREATIVITAS KAMPUS (IbIKK) BIBIT BUAH-BUAHAN LANGKA BALI
DOI:
https://doi.org/10.31970/abditani.v2i0.26Keywords:
IbIKK, Bibit Bermutu, Tabulampot, Buah Langka, Lokal BaliAbstract
Program IbIKK selama tiga tahun (2014-2016) bertujuan untuk: (1) meningkatkan kemandirian pendanaan kampus, (2) pengembangan budaya kewirausahaan, (3) menyediakan tempat magang/penelitian, (4) pelestarian plasma nutfah tanaman buah-buahan langka Bali, dan (5) meningkatkan kesejahteraan. Target luaran: (1) bibit dan tabulampot buah-buahan langka Bali, (2) jasa konsultasi/pelatihan, (3) Magang/penelitian mahasiswa, (4) wirausaha baru, (5) artikel yang dipublikasikan, (6) omzet, dan (7) pelestarian buah-buahan langka Bali. Mewujudkan tujuan tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana yang sudah ada dan penggunaan modal kerja yang berasal dari Ditlitabmas Dikti dan Universitas Panji Sakti. Hasil yang dicapai: (1) Bibit buah-buahan langka Bali, (2) Peralatan agronomis untuk keperluan IbIKK dan praktikum mahasiwa, (3) Tempat praktikum mahasiswa dengan sarana pendukungnya; (4) Tanaman buah langka Bali dalam Pot (Tabulampot), (5) Tempat penelitian mahasiswa. Proyeksi kedepan setelah kontrak IbIKK dengan Ditlitabmas Dikti selesai pada akhir tahun 2016, program IbIKK menjadi unit usaha Fakultas Pertanian Universitas Panji Sakti.
References
BPLH Bali. 2011. Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Bali Tahun 2011. Pemerintah Provinsi Bali, Denpasar.
Husnan, Suad & Suwarsono. 2000. Studi Kelayakan Bisnis, Edisi Keempat. Yogyakarta : UPP AMP YKPN.
Ibrahim, Yacob. 2003. Studi Kelayakan Bisnis Edisi Revisi. Cetakan 2. Jakarta : Rineka Cipta.
Keputusan Menteri Pertanian No. 511/Kpts/PD.310/9/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
Peraturan Menteri Kehutanan No. P.01/Menhut-II/2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor No. P.16/Menhut-II/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Peraturan Menteri Pertanian No. 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura.
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 Tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Suwardike, P. dan J.H. Purba. 2010. Quo Vadis Plasma Nutfah Tanaman Langka Lokal Bali. Fakultas Pertanian Unipas, Singaraja.
Suhartini. 2009. Peran Konservasi Keanekaragaman Hayati dalam Menunjang Pembangunan Berkelanjutan. Dalam Prosiding Seminar Nasional Penelitian, Pendidikan dan Penerapan MIPA, Fakultas MIPA, Universitas Negeri Yogyakarta, 16 Mei 2009.
Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-undang RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.